New! - Database of Researches, Publications, and Innovations on Coronavirus Disease (Covid-19) Click Here
Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)    ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional

Rekapitulasi Usulan Jurnal periode

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri >= 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri < 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Bidang Ilmu dengan usulan terbanyak

Bidang Ilmu dengan akreditasi terbanyak

Institusi dengan usulan jurnal terbanyak

Institusi dengan jurnal terakreditasi terbanyak

List Jurnal

Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2022

Yth.

Pimpinan Perguruan Tinggi

Koordinator LLDikti I s.d. XVI

Ketua Himpunan Profesi

Pengelola Jurnal Ilmiah

di seluruh Indonesia

 

 

Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2022 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 225/E/KPT/2022, tanggal 7 Desember 2022 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode III Tahun 2022, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:

 

1.     Bagi jurnal yang belum termasuk pada hasil Akreditasi Jurnal periode III Tahun 2022, maka akan diumumkan pada periode berikutnya.

2.     Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang dinilai baik.

3.     Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat atau turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.

4.     Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.

5.     Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.

6.     Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman: http://sinta.kemdikbud.go.id/journals , sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/ .

7.     Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 225/E/KPT/2022, tanggal 7 Desember 2022  dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dengan mengajukan hanya 1 (satu) nomor terbitan terakhir.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hasil_Akreditasi_Jurnal_Ilmiah_Periode_III_Tahun_20226.pdf

#PENGUMUMAN