Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor: 0310/E5.3/KI.03.00/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 dan berdasarkan hasil Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran nomor 259/E5/AK.04/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 dengan ini kami sampaikan daftar penerima Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022. Dana bantuan akan diberikan setelah pelaksanaan kegiatan dilakukan dan unggah laporan kegiatan disertai bukti pengeluaran kami terima.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi dapat menyampaikan kepada penerima bantuan pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungannya untuk mengisi formulir administrasi pada laman berikut:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/admBPJI2022
Pengisian formulir administrasi dan unggah laporan kegiatan paling lambat tanggal 15 November 2022. Keterlambatan pengisian data dan laporan akan mengakibatkan pencairan dana bantuan tidak diprosses. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Sdri. Rani (HP: 0819-9787-6543).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.