Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator LLDikti I s.d. XVI
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah
di seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2021 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 158/E/KPT/2021, tanggal 09 Desember 2021 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode I Tahun 2021, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:
1. Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
2. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
3. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
4. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku.
5. Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
6. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman : http://sinta.kemdikbud.go.id/journals, sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/.
7. Mengingat terdapat lebih dari 3.000 (tiga ribu) usulan akreditasi jurnal pada tahun 2021, maka bagi jurnal yang telah masuk proses penilaian namun belum tercantum pada keputusan hasil akreditasi periode I maka akan diumumkan pada periode II tahun 2021, serta bagi jurnal yang telah lolos evaluasi administrasi namun belum berkesempatan untuk dinilai, maka akan dilakukan penilaian akreditasi dan menjadi prioritas utama pada periode berikutnya di tahun 2022.
8. Bagi usulan akreditasi yang diusulkan tahun 2021 namun belum dilakukan desk evaluasi maka akan dilakukan penilaian desk evaluasi pada tahun 2022.
9. Bagi usulan baru dan jurnal dengan masa berlaku habis sertifikat pada tahun 2021 yang tidak lolos evaluasi administrasi, maka dapat melakukan pengajuan usulan akreditasi kembali pada periode berikutnya tahun 2022, untuk tanggal dan waktunya menunggu pengumuman resmi di laman : http://arjuna.kemdikbud.go.id/.
10.Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 158/E/KPT/2021, tanggal 09 Desember 2021 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.